Kominfo Targetkan Internet Fixed Broadband 100 Mbps di 2024
SuaraYudha News - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menargetkan seluruh penyedia layanan internet tetap atau fixed broadband di Indonesia dapat menyediakan kecepatan minimal 100 Mbps pada tahun 2024. Hal ini sejalan dengan rencana pemerintah untuk mempercepat transformasi digital dan meningkatkan kualitas infrastruktur digital di Tanah Air.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa internet fixed broadband merupakan salah satu faktor penting untuk mendukung perkembangan ekonomi digital dan inovasi di berbagai sektor. Ia menilai bahwa kecepatan internet fixed broadband di Indonesia saat ini masih rendah dan tidak kompetitif di kawasan Asia Tenggara.
"Berdasarkan data Speedtest Global Index per Januari 2024, kecepatan internet fixed broadband Indonesia hanya 28,54 Mbps, naik sedikit dari 27,87 Mbps pada Desember 2023. Ini masih jauh di bawah rata-rata global yang mencapai 96,43 Mbps. Di ASEAN, kita hanya unggul dari Myanmar dan Timor Leste, sementara negara lain seperti Singapura, Thailand, dan Malaysia sudah memiliki kecepatan di atas 100 Mbps," ujar Budi dalam keterangan resmi, Jumat (26/1/2024).
Peringkat negara dengan koneksi internet fixed broadband tercepat di Asia Tenggara:
1. Singapura 270,62 Mbps (peringkat 1)
2. Thailand 221,32 Mbps (peringkat 9)
3. Malaysia 111,70 Mbps (peringkat 38)
4. Vietnam 107,42 Mbps (peringkat 42)
5. Filipina 92,92 Mbps (peringkat 49)
6. Brunei Darussalam 68,72 Mbps (peringkat 73)
7. Kamboja 37,03 Mbps (peringkat 111)
8. Laos 32,59 Mbps (peringkat 119)
9. Indonesia 27,87 Mbps (peringkat 126)
10. Myanmar 19,68 Mbps (peringkat 141)
11. Timor Leste 7,16 Mbps (peringkat 170)
Untuk itu, Budi menginstruksikan kepada seluruh penyedia layanan fixed broadband, baik yang menggunakan jaringan tertutup maupun terbuka, untuk tidak menjual paket dengan kecepatan di bawah 100 Mbps. Ia mengatakan bahwa hal ini akan menjadi kebijakan resmi yang akan diterbitkan oleh Kominfo dalam waktu dekat.
"Internet fixed broadband ini merupakan kebutuhan pokok, bukan barang mewah. Kenapa kita masih menjual 5 Mbps, 10 Mbps, atau 20 Mbps? Kenapa tidak langsung menjual 100 Mbps? Makanya, saya akan buat kebijakan untuk mengharuskan mereka menjual fixed broadband dengan kecepatan 100 Mbps. Ini akan berlaku untuk jaringan tertutup maupun terbuka, termasuk yang menggunakan teknologi nirkabel seperti 5G," tegas Budi.
Budi menambahkan bahwa kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong penyedia layanan fixed broadband untuk terus berinvestasi dan memperluas jangkauan layanannya, khususnya di daerah-daerah yang masih kurang terlayani. Ia mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan insentif dan kemudahan perizinan bagi penyedia layanan yang mau berkontribusi dalam pembangunan dan pemerataan infrastruktur digital.
"Kami akan memberikan insentif fiskal, seperti pembebasan PPN, PPh, dan bea masuk untuk peralatan dan komponen yang digunakan untuk membangun jaringan fixed broadband. Kami juga akan memberikan kemudahan perizinan, seperti single submission, single window, dan single fee untuk pengurusan IMB, ROW, dan frekuensi. Kami harapkan dengan insentif dan kemudahan ini, industri dapat lebih bersemangat dan berani untuk berinvestasi," papar Budi.
Budi berharap bahwa dengan kebijakan ini, Indonesia dapat meningkatkan kecepatan internet fixed broadband secara signifikan dan mencapai target rata-rata 100 Mbps pada tahun 2024. Ia juga berharap bahwa hal ini dapat berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi digital dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
"Kami yakin bahwa dengan internet fixed broadband yang cepat, stabil, dan terjangkau, kita dapat memacu perkembangan ekonomi digital di Indonesia, yang diperkirakan akan mencapai USD 124 miliar pada tahun 2025. Selain itu, kita juga dapat meningkatkan kualitas layanan publik, pendidikan, kesehatan, dan sektor lainnya yang memanfaatkan teknologi digital. Ini semua demi mewujudkan visi Indonesia sebagai negara digital terdepan di ASEAN," pungkas Budi.

IndiBiz (Bisnis)
Indihome
Tidak ada komentar