Header Ads

Iklan Mu

KPU Tetapkan Pedoman Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024

KPU Tetapkan Pedoman Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024

SuaraYudha News
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum pada tanggal 15 Januari 2024. Keputusan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum, serta untuk mewujudkan kelancaran dan kepastian hukum dalam proses tersebut.

Keputusan ini mengatur tentang tata cara pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), di tingkat kecamatan, di tingkat kabupaten/kota, di tingkat provinsi, dan di tingkat nasional. Keputusan ini juga mengatur tentang mekanisme pengawasan, saksi, dan pemantau pemungutan dan penghitungan suara, serta tentang penyelesaian sengketa hasil pemungutan dan penghitungan suara.

Keputusan ini berisi 14 bab dan 77 pasal, serta dilengkapi dengan lampiran berupa formulir-formulir yang digunakan dalam pemungutan dan penghitungan suara. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diakses melalui website resmi KPU atau website resmi informasi hukum KPU. 

KPU berharap bahwa dengan adanya keputusan ini, seluruh pihak yang terlibat dalam pemungutan dan penghitungan suara dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. KPU juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum 2024 dengan menggunakan hak pilihnya secara cerdas, jujur, dan adil.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.