Header Ads

Iklan Mu

Pemda DIY Luncurkan Hotline Posko Pemantauan Pemilu 2024

Pemda DIY Luncurkan Hotline Posko Pemantauan Pemilu 2024

SuaraYudha News - Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) meluncurkan layanan hotline posko pemantauan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang ingin melaporkan dan berkonsultasi terkait situasi pemilu di wilayah DIY.

Hal ini disampaikan dalam surat edaran nomor 200.1.5.9/476 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah DIY, Drs Beny Suharsono, M.Si, pada 22 Januari 2024. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemda DIY.

Baca Surat Edaran Imbauan
Unduh Imbauan PDF




"Sebagai tindak lanjut dari Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat untuk mendukung kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2024, dipandang perlu adanya Layanan Hotline Posko Pemantauan Pemilu 2024," demikian bunyi surat edaran tersebut.

Layanan hotline posko pemantauan pemilu 2024 dapat dihubungi melalui nomor 0856-1556-632. Lingkup layanan meliputi pelaporan potensi pelanggaran pemilu 2024, konsultasi terkait pemilu 2024, pengaduan terkait kampanye dan keamanan pemilu 2024, serta informasi umum terkait pemilu 2024.

Pemda DIY menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pihak terkait untuk aktif menggunakan layanan ini demi keamanan dan ketertiban bersama. Adapun perangkat daerah di lingkungan Pemda DIY diharapkan mempublikasikan hotline tersebut dan mendukung koordinasi yang maksimal untuk menjaga kelancaran pelaksanaan pemilu 2024.

Pemilu 2024 akan diselenggarakan secara serentak pada 14 Februari 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD. Pemilu 2024 menjadi pemilu pertama yang tidak diikuti oleh Presiden Joko Widodo yang sudah menjabat dua periode dan tidak dapat mencalonkan diri lagi berdasarkan konstitusi.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.