Header Ads

Iklan Mu

PT JKP Bantah Lakukan Wanprestasi dalam Pengadaan Snack KPPS Sleman

Gambar
PT JKP Bantah Lakukan Wanprestasi dalam Pengadaan Snack KPPS Sleman

SuaraYudha News - PT Jujur Kinaryo Projo (JKP), perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia konsumsi pelantikan dan bimbingan teknis (bimtek) kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Kabupaten Sleman, membantah telah melakukan wanprestasi atau mengingkari perjanjian dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman.

Direktur Utama PT JKP, Ari Hadianto, mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menyebut angka Rp 2.500 sebagai harga snack yang disajikan kepada anggota KPPS. Angka tersebut, kata dia, bukan berasal dari pihaknya dan tidak ada hubungannya dengan anggaran konsumsi pelantikan KPPS yang sebesar Rp 15.000 per orang.

"Kami tidak tahu dari mana sumbernya anggaran konsumsi pelantikan KPPS Rp 15.000, tapi penyajiannya Rp 2.500. Angka itu sumbernya bukan berasal dari kami. Kami tidak tahu menahu dengan angka Rp 2.500 tersebut," ungkap Ari, Selasa (12/2).

Ari juga menyatakan heran ketika mendengar pernyataan Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi, yang mengklaim telah memberikan sanksi berupa pemutusan kontrak kepada PT JKP karena dianggap wanprestasi. Menurut Ari, antara pihaknya dengan KPU Sleman belum ada kontrak yang ditandatangani, sehingga tidak ada dasar untuk memutuskan kontrak.

"Bagaimana mungkin belum ada kontrak ada statemen kontrak diputus karena kami dituduh melakukan wanprestasi. Antara pihaknya dengan KPU Sleman belum ada kontrak sama sekali. Dengan demikian, tidak ada kontrak yang diputus. Sebab, tidak ada kontrak sama sekali. Belum ada kontrak kok sudah bicara kontrak diputus. Dari mana dasarnya?" tanya Ari dengan nada bingung.

Ari juga menilai ada ketidaksesuaian data antara jumlah snack yang dipesan oleh KPU Sleman dengan jumlah snack yang disediakan oleh PT JKP. Data yang diterima PT JKP untuk pelantikan KPPS sebanyak 25.231 orang, sedangkan data yang dirilis oleh Ketua KPU Sleman sebanyak 24.199 orang. Ada selisih sebanyak 1.032 orang yang berpotensi merugikan pihaknya.

"Ini sangat besar dan potensi kerugian kami. Kami harus menyiapkan snack sesuai dengan data yang diberikan oleh KPU Sleman, tapi ternyata data tersebut tidak akurat. Kami merasa dirugikan," tegas Ari.

Ari menambahkan, pemesanan snack oleh KPU Sleman dilakukan melalui program e-katalog. Melalui e-katalog, PT JKP telah menjelaskan isi dari setiap paket makanan ringan kering yang akan disediakan. Saat itu telah disetujui oleh KPU Sleman. Selain itu, KPU Sleman menegaskan yang diutamakan adalah distribusi makanan yang harus terjamin. Tidak terlambat dan tanpa ada makanan yang basi.

"KPU Sleman baru melakukan klik pada Selasa 23 Januari 2024 pukul 15.11. PT JKP kemudian mengonfirmasi pada pukul 18.46. Adapun PPK KPU Sleman baru menyelesaikan negosiasi pada Jumat 26 Januari 2024 pukul 13.24. Kemudian PPK menyetujui paket pada Jumat 26 Januari 2024. Ini persis sehari usai pelaksanaan distribusi snack berlangsung," jelas Ari.

Namun tak berapa lama kemudian, Ketua KPU Sleman mengumumkan telah memutuskan kontrak dengan PT JKP. Padahal kontrak belum ada dan belum ditandatangani. Ari mengaku tidak tahu apa sebenarnya isi dan bunyi kontrak yang dimaksud oleh Ketua KPU Sleman.

"Terus terang kami tidak tahu apa sebenarnya isi dan bunyi kontrak yang diputus Ketua KPU Sleman tersebut. Kami merasa tidak diperlakukan adil dan profesional oleh KPU Sleman. Kami berharap ada klarifikasi dan penjelasan yang jelas dari KPU Sleman terkait masalah ini," ungkap Ari.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi DIY telah selesai mengadakan penelusuran atas dugaan penyimpangan dalam pengadaan konsumsi pelantikan dan bimtek KPPS Kabupaten Sleman. Hasilnya, kejaksaan belum menemukan indikasi terjadinya penyimpangan penggunaan keuangan negara. Alasannya, belum ada uang negara yang dikeluarkan KPU Kabupaten Sleman. Dengan begitu tuduhan adanya dugaan penyunatan anggaran sebagaimana selama ini beredar terpatahkan.

Bagaimana menurut kalian?

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.