Header Ads

Iklan Mu

Siap-siap Coblos! Ini Tahapan dan Mekanisme Pemilu 2024

Siap-siap Coblos! Ini Tahapan dan Mekanisme Pemilu 2024

Menuju Pemilu 2024, Boleh beda pilihan tetap jaga Persatuan

SuaraYudha News - Rakyat Indonesia akan menentukan nasib bangsa melalui Pemilu Serentak 2024 yang digelar Rabu (14/2/2024). Pemilu ini merupakan pemilu kelima sejak era reformasi, dan pemilu kedua yang menyelenggarakan pemilihan presiden dan wakil presiden bersamaan dengan pemilihan legislatif.

Pemilu Serentak 2024 akan memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kota/Kabupaten, serta Presiden dan Wakil Presiden. Jumlah pemilih yang terdaftar sebanyak 193.944.869 orang, yang tersebar di 809.500 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia.

Pemilu ini diawali dengan periode tenang yang berlangsung dari 11 hingga 13 Februari 2024. Selama periode ini, para peserta pemilu dilarang melakukan kampanye, baik secara langsung maupun melalui media massa atau media sosial. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menentukan pilihan mereka secara bijak dan mandiri.

Pemungutan suara akan dilakukan pada hari H, yaitu 14 Februari 2024, mulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat. Pemilih yang ingin menggunakan hak pilihnya harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Pemberitahuan Pemilih (Form C6) yang telah diterima sebelumnya. Pemilih harus datang ke TPS sesuai dengan alamat yang tertera di C6.

Di TPS, pemilih akan menjalani lima tahapan, yaitu:

  1. Verifikasi dan validasi pemilih oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
  2. Pemberian surat suara oleh petugas KPPS. Pemilih akan menerima lima lembar surat suara, yaitu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota/Kabupaten.
  3. Pencoblosan surat suara oleh pemilih di bilik suara. Pemilih harus mencoblos satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan satu calon per jenis pemilihan legislatif. Pemilih harus memastikan bahwa tidak ada tanda lain selain coblosan di surat suara.
  4. Pelipatan surat suara oleh pemilih. Pemilih harus melipat surat suara sesuai dengan petunjuk yang ada di surat suara, agar tidak terlihat coblosannya.
  5. Pemilih harus memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan warna dan jenis pemilihan. Setelah itu, pemilih akan mendapatkan tinta di jari sebagai tanda telah menggunakan hak pilihnya.

Jika masih ada pemilih yang antre mendekati pukul 13.00, petugas KPPS akan mengambil C6 dan KTP pemilih, mencatat nama pemilih di daftar hadir (Form C7), dan mempersilakan pemilih masuk ke TPS dan menunggu giliran mencoblos. KPPS akan melayani semua pemilih yang sudah tercatat di C7 dan berada di dalam TPS, termasuk pemilih terakhir, meskipun melebihi pukul 13.00. Namun, pemilih yang datang setelah pukul 13.00 tidak akan dilayani.

Pemilu Serentak 2024 merupakan momentum penting bagi demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, mari kita gunakan hak pilih kita dengan cerdas dan bertanggung jawab, demi kemajuan dan kesejahteraan bangsa.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.