Header Ads

Iklan Mu

Gubernur Larang Anak di Bawah 17 Tahun Main Media Sosial

Gubernur Larang Anak di Bawah 17 Tahun Main Media Sosial

SuaraYudha News - Gubernur Florida, Ron DeSantis, mengumumkan bahwa negara bagian tersebut akan melarang anak-anak di bawah usia 17 tahun menggunakan platform media sosial. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan mental dan privasi anak-anak dari dampak negatif media sosial.

Florida menjadi negara bagian kelima di Amerika Serikat (AS) yang menerapkan larangan ini, setelah Arkansas, Louisiana, Ohio, dan Texas. Larangan ini diatur dalam rancangan undang-undang (RUU) yang disahkan oleh Majelis Negara Bagian Florida pada pekan ini, dan akan segera ditandatangani oleh Gubernur DeSantis.

Menurut RUU tersebut, setiap perusahaan platform media sosial harus menutup akun milik siapa pun yang berusia di bawah 17 tahun dan menerapkan sistem verifikasi pihak ketiga untuk memastikan usia pengguna. Platform media sosial yang dimaksud meliputi Meta (Facebook, Instagram, WhatsApp), TikTok, dan X.

Jika ada platform media sosial yang melanggar aturan ini, mereka akan dikenakan sanksi berupa ganti rugi sebesar US$10 ribu (Rp157,7 juta) kepada penggugat. Penggugat bisa berupa orang tua, wali, atau pemerintah.

Gubernur DeSantis mengatakan bahwa larangan ini diperlukan karena media sosial memiliki efek buruk bagi perkembangan anak-anak, seperti menurunkan harga diri, meningkatkan depresi, dan merusak konsentrasi. Selain itu, media sosial juga berisiko membocorkan data pribadi dan mengandung konten yang tidak pantas.

"Kami tidak bisa membiarkan anak-anak kita menjadi korban media sosial yang tidak bertanggung jawab. Kami harus melindungi mereka dari bahaya yang mengintai di dunia maya. Kami harus memberikan mereka kesempatan untuk tumbuh dan belajar dengan sehat dan aman," ujar DeSantis dalam konferensi pers. 

Larangan ini mendapat dukungan dari sebagian besar anggota Majelis Negara Bagian Florida, terutama dari Partai Republik yang berkuasa. Namun, larangan ini juga menuai kritik dari sebagian masyarakat, terutama dari Partai Demokrat yang menjadi oposisi.

Beberapa kritikus mengatakan bahwa larangan ini melanggar hak kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh Konstitusi AS. Mereka juga mengatakan bahwa larangan ini tidak efektif dan tidak adil, karena anak-anak masih bisa menggunakan media sosial dengan cara lain, seperti menggunakan akun orang lain atau menggunakan VPN.

"Ini adalah bentuk sensor yang tidak demokratis. Anak-anak harus diberikan kesempatan untuk berinteraksi dengan teman-teman mereka dan mendapatkan informasi dari berbagai sumber. Media sosial bukanlah musuh, tapi mitra. Yang perlu dilakukan adalah memberikan edukasi dan pengawasan yang baik, bukan melarang," kata salah satu anggota Majelis Negara Bagian Florida dari Partai Demokrat, yang tidak mau disebutkan namanya.

Larangan ini akan mulai berlaku pada 1 Juli 2024, setelah Gubernur DeSantis menandatangani RUU tersebut menjadi undang-undang. Sebelum itu, masih ada kemungkinan bahwa larangan ini akan ditantang di pengadilan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.