Header Ads

Iklan Mu

OJK Tegaskan Sanksi Denda Rp 15 Miliar bagi PUJK yang Langgar Aturan Penagihan

OJK Tegaskan Sanksi Denda Rp 15 Miliar bagi PUJK yang Langgar Aturan Penagihan

SuaraYudha News - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. POJK ini mengatur berbagai aspek terkait penagihan kredit atau pembiayaan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), termasuk pinjaman online (pinjol) dan perbankan.

Salah satu aturan yang menjadi sorotan adalah sanksi denda administratif maksimal Rp 15 miliar bagi PUJK yang melanggar ketentuan penagihan. Ketentuan ini sebenarnya tidak berubah dari POJK sebelumnya, yaitu POJK Nomor 6 Tahun 2022.

OJK Tegaskan Sanksi Denda Rp 15 Miliar bagi PUJK yang Langgar Aturan Penagihan

"Denda administratif Rp 15 miliar ini sebetulnya tidak berubah dari PUJK sebelumnya, PUJK 6 2022 ya, titik maksimalnya," ujar Direktur Pengembangan dan Pengaturan Edukasi Perlindungan Konsumen (EPK) OJK, Rela Ginting, dalam konferensi pers, Kamis (1/2/2024).

Rela menjelaskan, denda administratif ini tentu saja memperhatikan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh PUJK. Selain itu, PUJK juga bisa mengajukan keberatan atas sanksi yang dikenakan oleh OJK, sesuai dengan Pasal 115 POJK.

"PUJK itu bisa mengajukan keberatan atas sanksi yang dikenakan oleh OJK," kata Rela.

Sebelum dikenakan denda maksimal, PUJK akan diberikan sanksi administratif lainnya, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan produk atau layanan, pembekuan produk atau layanan, pemberhentian pengurus, hingga pencabutan izin usaha.

Adapun ketentuan penagihan yang harus dipatuhi oleh PUJK antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Waktu penagihan dibatasi dari jam 08.00 pagi hingga pukul 20.00 waktu setempat.
  2. Penagihan harus dilakukan kepada konsumen, tidak boleh kepada pihak lain seperti teman atau saudara.
  3. Penagihan tidak boleh menggunakan kekerasan baik secara fisik maupun verbal.

Aturan ini bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban konsumen sektor jasa keuangan, serta mencegah terjadinya gangguan ketertiban umum akibat penagihan yang tidak sesuai.

Rela menambahkan, denda administratif Rp 15 miliar ini relatif lebih kecil dibandingkan dengan denda di bidang lainnya, seperti pasar modal, jasa akuntan publik, dan anti pencucian uang.

"Denda ini menjadi yang lebih kecil dibandingkan denda penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal, maksimalnya Rp 25 miliar. Kemudian di penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik itu sampai Rp 50 miliar," tutur Rela.

OJK berharap, dengan adanya POJK ini, PUJK dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan kepada konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.