Header Ads

Iklan Mu

Prabowo Umumkan Kebijakan PPN 12 Persen Mulai 2025

Prabowo Umumkan Kebijakan PPN 12 Persen Mulai 2025

Pada hari ini (Selasa, 31 Desember 2024), Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Dalam konferensi pers yang diadakan, Prabowo menyampaikan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya akan dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.


Prabowo menegaskan bahwa barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak tetap akan diberikan pembebasan PPN dengan tarif nol persen. Beberapa contoh barang dan jasa yang termasuk dalam kategori ini adalah kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, serta jasa pendidikan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum.


Dalam kesempatan yang sama, Prabowo juga mengikuti rapat tutup tahun dari Menteri Keuangan dan jajarannya. Rapat ini memantau arus masuk uang ke Pemerintah Indonesia dari perpajakan, bea cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Prabowo menyampaikan bahwa meskipun ada tantangan global yang penuh ketidakpastian, pemerintah mampu mengelola keuangan negara dengan bijak dan hati-hati, serta mengendalikan defisit dalam koridor yang aman.


Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kenaikan ini dilakukan secara bertahap, dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, dan dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Prabowo menjelaskan bahwa kenaikan bertahap ini dimaksudkan agar tidak memberi dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.


Prabowo menegaskan bahwa kebijakan perpajakan selalu mengutamakan kepentingan rakyat, melindungi daya beli, dan mendorong pemerataan ekonomi. Kenaikan PPN hanya akan dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, motor yacht, dan rumah sangat mewah.


Mulai 1 Januari 2025, tarif PPN sebesar 12 persen akan dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Berikut adalah daftar barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen:

  1. Hunian Mewah:

  2. Balon Udara dan Peluru:

  3. Pesawat Udara dan Senjata Api:

  4. Kapal Pesiar:

  5. Barang Elektronik Premium:

  6. Kendaraan Mewah:

  7. Properti dan Perhiasan:

  8. Layanan Eksklusif:


Barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak tetap diberikan pembebasan PPN dengan tarif nol persen. Berikut adalah daftar barang dan jasa yang tetap dikenakan tarif PPN nol persen:

  1. Kebutuhan Pokok:

  2. Layanan Esensial:


Selain itu, pemerintah juga telah berkomitmen untuk memberikan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun. Rincian stimulus ini meliputi:

  1. Stimulus Daya Beli Masyarakat:

  2. Insentif untuk UMKM:

  3. Dukungan untuk Karyawan dan Industri:


Prabowo menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pemerintah akan terus berupaya menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat. Hal-hal teknis terkait kebijakan ini akan ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga terkait.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.