Header Ads

Iklan Mu

Sistem Poin Pada SIM Mulai Berlaku Januari 2025

Sistem Poin Pada SIM Mulai Berlaku Januari 2025

Korlantas Polri telah mengumumkan bahwa sistem poin pada pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) akan mulai diberlakukan pada Januari 2025. Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menyatakan bahwa kebijakan ini akan mulai diterapkan sesuai dengan regulasi yang ada dan berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) yang telah ditetapkan.

“Ini Januari sudah berlaku terbit traffic record-nya. Artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada itu diberlakukan merit point system,” kata Aan dalam keterangan resminya pada Jumat (3/1/2025).

Aan menjelaskan bahwa landasan dari aturan tilang poin ini termuat dalam Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Menurut peraturan tersebut, setiap pemegang SIM akan mendapat 12 poin permulaan. Poin ini akan berkurang seiring dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang SIM. Pelanggaran ringan akan mengurangi 1 poin, pelanggaran sedang mengurangi 3 poin, dan pelanggaran berat akan mengurangi 5 poin.

“Apabila melakukan kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia, itu 12 poin. Kemudian tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya,” jelas Aan. Jika poin pelanggaran mencapai angka 18, polisi memiliki wewenang untuk melakukan penarikan dan pemblokiran SIM.

Berikut adalah rincian sistem penilaian poin pelanggaran:
- Pelanggaran ringan: -1 poin
- Pelanggaran sedang: -3 poin
- Pelanggaran berat: -5 poin
- Kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia: -12 poin
- Tabrak lari: SIM langsung dicabut

Tujuan dari sistem poin ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan pengemudi terhadap aturan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan di jalan raya. Dengan adanya sistem ini, diharapkan pengemudi akan lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam berkendara. 

Berikut penjelasan poin pelanggaran SIM :
img 1
img 2
img 3
img 4
img 5
img 6
img 7
img 8
img 9
img 10
img 11


Korlantas Polri mengimbau seluruh pemegang SIM untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga keselamatan diri serta pengguna jalan lainnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.