Usulan Pemekaran Kabupaten Gunungkidul, Ini Rinciannya
Gambarrrr
SuaraYudha News - Kabupaten Gunungkidul yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki luas wilayah 1.485,36 kilometer persegi dan jumlah penduduk sekitar 736.210 jiwa. Kabupaten ini dikenal dengan keindahan alamnya yang menawan, seperti pantai-pantai berpasir putih, goa-goa eksotis, dan bukit-bukit hijau.
Namun, ada usulan yang menggemparkan masyarakat Gunungkidul, yaitu pemekaran kabupaten menjadi dua daerah otonomi baru (DOB), yaitu Kabupaten Gunungkidul Timur dan Kabupaten Gunungkidul Barat. Usulan ini disampaikan oleh Slamet S.Pd., MM., mantan anggota DPRD DIY dari Partai Gerindra.
Slamet mengatakan, alasan pemekaran adalah untuk mempercepat pembangunan, peningkatan kesejahteraan, pelayanan umum, pemberdayaan masyarakat, dan pemanfaatan potensi daerah secara optimal. Ia menilai, wilayah Gunungkidul terlalu luas sehingga pembangunan kurang merata dan efisien.
"Kabupaten Gunungkidul ini menyumbang 46,63 persen dari total luas DIY. Dengan pemekaran, diharapkan pembangunan akan lebih fokus dan terarah," ujar Slamet.
Slamet menjelaskan, rincian usulan pemekaran adalah sebagai berikut:
- Kabupaten Gunungkidul Timur akan meliputi sembilan kapanewon (kecamatan), yaitu Ngawen, Karangmojo, Girisubo, Ponjong, Rongkop, Semanu, Tepus, Semin, dan Tanjungsari. Daerah ini memiliki potensi alam yang luar biasa, seperti pantai-pantai indah, goa-goa bersejarah, dan hutan-hutan lebat.
- Kabupaten Gunungkidul Barat akan meliputi sembilan kapanewon (kecamatan) lainnya, yaitu Gedangsari, Nglipar, Playen, Paliyan, Patuk, Panggang, Saptosari, Wonosari, dan Purwasari. Daerah ini memiliki keunikan tersendiri, seperti bukit-bukit batu kapur, air terjun, dan situs-situs purbakala.
Slamet menambahkan, usulan pemekaran ini sudah sesuai dengan Undang-Undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur tentang persyaratan dasar kewilayahan dan kapasitas daerah. Ia mengklaim, Gunungkidul bisa memenuhi syarat-syarat tersebut, seperti luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah, dan batas usia minimal daerah.
"Minimal lima kecamatan bisa dimekarkan, sedangkan di Gunungkidul ada 18 kapanewon. Untuk usia juga tidak ada masalah, karena Gunungkidul sudah berdiri sejak tahun 1812," tutur Slamet.
Namun, usulan pemekaran ini masih dalam tahap awal dan belum ada pembahasan resmi di tingkat kabupaten, provinsi, maupun pusat. Slamet berharap, usulan ini bisa mendapat dukungan dari berbagai pihak, terutama masyarakat Gunungkidul sendiri.
"Kami mengharapkan partisipasi dan aspirasi dari masyarakat, tokoh-tokoh, akademisi, dan pihak-pihak terkait lainnya. Kami yakin, pemekaran ini akan membawa dampak positif bagi Kabupaten Gunungkidul dan DIY secara keseluruhan," pungkas Slamet.

IndiBiz (Bisnis)
Indihome
Tidak ada komentar