KPK Akan Telaah Transaksi Mencurigakan 100 Caleg
Suara Yudha News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelaah laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi mencurigakan 100 calon anggota legislatif (caleg) yang mencapai Rp51,4 triliun. KPK akan menindaklanjuti temuan tersebut jika terdapat unsur penyelenggara negara di antara caleg yang bersangkutan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK harus memastikan status caleg yang dilaporkan PPATK, apakah mereka sudah menjadi penyelenggara negara atau masih berstatus orang swasta. Hal ini karena kewenangan KPK sebatas terkait penyelenggara negara sesuai dengan UU KPK.
"Caleg itu masih masuk penyelenggara negara atau masih baru caleg yang orang swasta. Iya kan begitu undang-undangnya, KPK seperti itu. Kewenangan KPK sebatas terkait penyelenggara negara," kata Alex saat ditemui wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kamis (11/1/2023).
Alex menambahkan, KPK akan berkoordinasi dengan PPATK untuk mendapatkan data lebih lengkap tentang transaksi mencurigakan 100 caleg tersebut. KPK juga akan mengkaji apakah ada indikasi tindak pidana korupsi yang terkait dengan transaksi tersebut.
"Kita akan koordinasi dengan PPATK untuk mendapatkan data lebih lengkap. Kita juga akan kaji apakah ada indikasi tindak pidana korupsi yang terkait dengan transaksi tersebut," ujar Alex.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, pihaknya menemukan 100 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LKTM) dari 100 caleg yang masuk daftar calon tetap (DCT). Seratus orang tersebut diambil dari jumlah transaksi yang paling besar dari total DCT pada 2022-2023.
"Laporan transaksi keuangan mencurigakan sendiri terhadap 100 DCT, ini kita ambil 100 terbesar ya, itu nilainya Rp51.475.886.106.483 (Rp51,4 triliun)," kata Ivan saat konferensi pers terkait Refleksi Kerja PPATK 2023, Rabu (10/1/2024) di Gedung PPATK, Jakarta Pusat.
Ivan menjelaskan, transaksi mencurigakan tersebut terdiri dari berbagai jenis, seperti penarikan tunai, transfer, pembelian aset, dan lain-lain. PPATK menduga, transaksi tersebut berkaitan dengan kegiatan politik, seperti kampanye, sosialisasi, dan penggalangan dana.
"Transaksi mencurigakan ini terdiri dari berbagai jenis, ada penarikan tunai, ada transfer, ada pembelian aset, dan lain-lain. Kami menduga, transaksi ini berkaitan dengan kegiatan politik, seperti kampanye, sosialisasi, dan penggalangan dana," papar Ivan.
Ivan mengatakan, PPATK telah menyampaikan laporan transaksi mencurigakan 100 caleg tersebut kepada KPK, Bareskrim Polri, dan Bawaslu. PPATK berharap, lembaga-lembaga tersebut dapat melakukan tindak lanjut sesuai dengan kewenangannya.
"Kami telah menyampaikan laporan ini kepada KPK, Bareskrim Polri, dan Bawaslu. Kami berharap, mereka dapat melakukan tindak lanjut sesuai dengan kewenangannya. Kami juga siap memberikan bantuan dan dukungan apabila dibutuhkan," tutur Ivan.

IndiBiz (Bisnis)
Indihome
Tidak ada komentar